Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

Intisarinews.co.id – Thio Stefanus Sulistio merasa hidupnya hancur akibat proses hukum yang sedang ia jalani.

Bukan sekadar soal status tersangka, pria ini mengaku mengalami penzaliman luar biasa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Baginya, kasus yang berakar dari sengketa tahun 1981 ini telah merampas ketenangan hidup dan hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Tekanan psikologis membekas dalam pada diri Thio sejak dimulainya penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Ia menceritakan bagaimana trauma tersebut terbawa hingga ke alam bawah sadar setiap malam.

Dalam tidurnya, Thio kerap berteriak ketakutan hingga tanpa sadar memukul istrinya yang berada di sampingnya. Rasa cemas kini menjadi bayang-bayang yang mengikuti kesehariannya.

“Setiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya langsung merasa khawatir dan ketakutan,” ujar Thio saat mengungkapkan beban mentalnya usai persidangan dengan agenda mendengarkan replik jaksa di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kondisi jiwanya tidak pernah seperti ini sebelum terseret pusaran kasus tersebut.

Kesedihan Thio semakin memuncak ketika ia tidak mendapatkan izin untuk menghadiri pernikahan anaknya.

Padahal, sang anak sempat ingin membatalkan seluruh prosesi pernikahan jika sang ayah tidak hadir di sisinya.

Demi menjaga mental anaknya, Thio terpaksa menyimpan kenyataan pahit di balik jeruji besi.

“Saya harus berbohong kepada anak saya melalui istri, meyakinkan dia bahwa saya pasti hadir,” tutur Thio dengan nada penuh sesal.

Namun, hingga hari bahagia itu tiba, pihak Kejaksaan tetap tidak memberikan izin meskipun ia merasa itu adalah haknya sebagai orangtua.

Thio juga merasa terintimidasi oleh langkah-langkah hukum yang menurutnya terlalu agresif.

Ia merasa dihantui oleh ancaman pemiskinan dan penyitaan seluruh harta benda yang ia miliki.

Intimidasi ini terasa sangat personal ketika muncul kabar bahwa aset yang akan disita mencakup hal-hal di luar nalar hukum korupsi.

“Bahkan makam orangtua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” ungkapnya dengan perasaan hancur.

Padahal, ia meyakini bahwa lahan yang dipersoalkan telah ia beli secara sah dan dibayar di hadapan notaris secara pribadi tanpa ada niat jahat.

Dari kacamata hukum, Thio berpendapat bahwa persoalan ini seharusnya masuk ke ranah perdata atau pidana umum terlebih dahulu sebelum ditarik ke tindak pidana korupsi (Tipikor).Dan aset yang dipersangkakan serta sudah dibeli hingga sekarang belum dikuasai meski sengketa di Pengadilan Perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Ia melihat ada kejanggalan dalam proses pencekalan yang sangat cepat, hanya berselang 11 hari sejak pemeriksaan pertama.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap teguh pada dakwaannya.

Menurut jaksa, inti perkara ini adalah pengalihan aset tanah yang sebenarnya sudah dikuasai oleh Departemen Agama (Depag), namun kemudian muncul sertifikat atas nama pihak lain.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” tegas Endang Supriadi saat memberikan keterangan usai persidangan.

JPU menuntut terdakwa Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.

Benny N.A. Puspanegara selaku Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, mengkritik penanganan kasus korupsi lahan Kemenag di Natar yang dinilai dipaksakan.

Ia memeringatkan agar hukum tidak dijadikan “konten kejar tayang” demi citra atau statistik semata.

Muncul indikasi kuat adanya “tipikorisasi” atas sengketa yang seharusnya bersifat perdata, mengingat terdakwa memiliki SHM sah dan telah memenangkan putusan PK di MA.

Penegak hukum diminta tetap objektif dan tidak mengorbankan pembeli beritikad baik demi popularitas kasus.

“Mari kita masuk ke substansi yang lebih serius. Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata (actual loss) atau sekadar asumsi (potential loss), maka memaksakan konstruksi pidana adalah tindakan yang secara akademik problematis, dan secara moral berbahaya,” jelas dia.

Loading

Related posts

Leave a Comment